Shendy Destria
Minggu, 10 Mei 2015
Senin, 13 April 2015
Sabtu, 07 Maret 2015
Keuangan Negara
PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA
Definisi keuangan negara adalah semua
hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik Negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dinyatakan bahwa
pendekatan yang digunakan dalam merumuskan
Keuangan Negara adalah dari sisi objek,
subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan
Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan, serta segala sesuatu
baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang
memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut
di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada
kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan
dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang
berkaitan dengan pemilikan dan/atau
penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan pengertian keuangan negara
dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak
dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk
kebijakan dan kegiatan dalam bidang
fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan demikian, bidang pengelolaan
keuangan negara dapat dikelompokkan
dalam:
a. subbidang pengelolaan fiskal,
b. subbidang pengelolaan moneter, dan
c. subbidang pengelolaan kekayaan negara
yang dipisahkan.
Pengelolaan keuangan negara subbidang
pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan
Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh
pemerintah, pengesahan anggaran
oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara
(PAN) sampai dengan pengesahan PAN
menjadi undang-undang.
Pengelolaan keuangan negara subbidang
pengelolaan moneter berkaitan dengan
kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sector perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun
luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang
kekayaan Negara yang dipisahkan
berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah
(BUMN/BUMD) yang orientasinya
mencari keuntungan (profit motive).
Langganan:
Postingan (Atom)